Lingkungan

Jalan Desa Tak Kunjung Dikerjakan, Komisi III DPRD Inhu Panggil PT Riau Global Sentosa Dan PUPR 

INHU - Komisi III DPRD Indragiri Hulu lakukan hearing dengan Dinas PUPR membahas badan jalan Desa titian resak Kecamatan Seberida lantaran hampir tiga bulan belum dikerjakan oleh pihak rekanan PT Riau Global Sentosa.

Proyek badan jalan Desa titian resak- Desa Seresam bersumber dari dana Bankiu dalam kontrak dianggarkan mencapai 2,2 Milyar rupiah dengan pekerjaan batu base dan Aspal. Rekanan pihak ketiga PT Riau Global Sentosa mengecewakan rakyat Inhu terutama wilayah Kecamatan Seberida.

Heering tersebut dilakukan pada Selasa (16/1018),heering dipimpin oleh R.Irwantoni Ketua Komisi III DPRD beserta anggotanya mempertanyakan kepada Dinas PUPR, Kenapa rekanan pihak ketiga hampir tiga bulan pekerjaan hanya mencapai 0,461%, tanya ketua komisi III DPRD Inhu.

Ir. Yelfidar Kadis PUPR didalam hearing menjawab rekanan pihak ketiga PT Riau Global Sentosa meminta uang muka 30% dari anggaran dana Bengkiu namun kami tidak memberikan untuk menghindari resiko, tetapi ada solusinya uang jaminan muka yang diminta pihak rekanan bisa diasuransikan melalui bank. 

Sisi lain, terkait hal ini Dinas PUPR Indragiri Hulu telah menyurati PT Riau Global Sentosa sebanyak satu kali. Dan, proses fisik titian resak Kecamatan Seberida tetap dilaksanakan, tambahnya melalui PPK Dinas PUPR Artawati.

Hal ini, Dinas Pekerjaan Umum berharap rekanan pihak ketiga dapat mematuhi aturan ini, "Rabu (17/10/18) rekanan akan kita panggil ke kantor Dinas PU,"tambah Yelfidar.

Disisi lain, R.Irwantoni, ketua Komisi III DPRD Inhu kecewa pasalnya pihak rekanan tidak hadir dalam hearing. ketua Komisi juga meminta laporan upaya Dinas dan konsultan kemajuan fisik dan keuangan sampai tanggal (18/10/18) "Jika tidak ada kemajuan dilapangan, minggu depan akan dipanggil lagi pihak instansi terkait,"ucapnya. dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar